Sebelumnya, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal menjelaskan penumpang dengan kategori mampu akan membayar sesuai dengan harga asli KRL. Artinya maka tarif untuk penumpang mampu bisa mencapai Rp10.000-Rp15.000.
Namun Kemenhub masih menimbang-nimbang data apa yang akan menjadi dasar pembeda antarpenumpang karena akan menggunakan data Kementerian Dalam Negeri ataupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Baca Juga:
Lancarkan Mudik Lebaran, KAI Commuter Siapkan Layanan Angkutan Pengguna Commuter Line Antar Kota
Risal berharap, skema baru pembayaran tarif KRL ini bisa diterapkan secepatnya. Namun, Kemenhub perlu berkolaborasi dengan Kemendagri untuk mencari data mana-mana saja penumpang yang berkategori kurang mampu.
"Kuartal kedua kali ya kita upayakan. Paling lambat di pertengahan tahun (2023). Tapi kalau bisa dipercepat, kita percepat," pungkas Risal.
KAI Tegaskan Tarif KRL Belum Naik, Segini Harga Tiketnya
Baca Juga:
KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta Operasikan 30 Perjalanan KRL Jogja-Palur
PT Kereta Api Indonesia menegaskan jika hingga kini belum ada penyesuaian tarif Kereta Rel Listrik (KRL) di penghujung tahun 2022 ini. Hingga saat ini, tarif KRL masih berlaku sesuai dengan aturan sebelumnya.
Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menyampaikan tarif KRL saat ini masih berlaku seperti biasanya. Saat ini tarif yang dibayarkan oleh pengguna masih sesuai yang dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 354 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/ PSO).
"Pada Keputusan Menteri tersebut besaran tarif perjalanan commuterline Jabodetabek sebesar Rp. 3.000,- untuk 25 km pertama, dan ditambahkan Rp 1.000,- untuk perjalanan setiap 10 kilometer berikutnya," ujar Anne dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).