"Besaran tarif tersebut telah berjalan lebih dari lima tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 35 tahun 2016," sambungnya.
Dia menuturkan, terkait rencana kenaikan tarif, kewenangannya ada di Kementerian Perhubungan selaku regulator. Anne juga mengaku terus melakukan komunikasi secara intens untuk membahas rencana tersebut.
Baca Juga:
Efisiensi Waktu, KAI Commuter Manggarai-Bandara Soetta Kini Hanya 46 Menit
"Terkait rencana penyesuaian tarif commuterline, KAI Commuter terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Regulator, khususnya Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Pehubungan terkait rencana penyesuaian tarif ini, baik waktu dan besaran serta skema penyesuaian tarifnya," bebernya.
"Saat ini, KAI Commuter masih terus fokus dalam pelayanan meningkatkan pelayanan bagi penggunanya," pungkas Anne Purba. [eta]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.