WahanaNews.co | Polres Metro Jakbar memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Jakarta Barat (Jakbar).
"Sudah empat saksi, satu saksi ahli dan tiga saksi di TKP," kata Kasat Reskrim Polresta Metro Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono, seperti dilansir Antara, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:
Aparat Kepolisian Tangkap Dua Penimbun BBM di Kampung Nelayan Jambi
Empat saksi yang diperiksa di antaranya tiga orang di lokasi penggerebekan lahan yang diduga tempat penimbunan solar dan satu ahli yakni pihak BPH Migas.
Dia menambahkan, satu di antara tiga orang yang diperiksa merupakan anggota Kodim yang berada di lokasi penggerebekan tersebut.
Joko pun belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan dari para saksi tersebut.
Baca Juga:
Polisi di Sumsel Ditangkap, Diduga Terlibat Penggelapan BBM
Namun dia memastikan proses penyelidikan kasus akan berjalan dengan profesional dan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku
Kronologi Pembongkaran
Kodim 0503 Jakbar berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar.
BBM jenis Solar ini ditimbun sampai belasan ton di tempat pembuangan akhir (TPA) di Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar).
Penggerebekan itu dilakukan pada Rabu (30/3).
Penggerebekan itu berawal dari temuan petugas Babinsa di lapangan tentang adanya praktik penimbunan solar.
Terduga Bos Penimbun Diamankan
Dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap satu orang bernama Aming sebagai bos penimbun beserta tiga mobil boks dan dua mobil tangki yang dipakai untuk menimbun.
Modus operasi yang dilakukan Aming ialah membeli solar ke setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Jakbar.
Solar itu kemudian ditimbun ke mobil tangki dan mobil boks yang sudah disiapkan.
Nantinya, solar tersebut dijual kepada pihak proyek untuk bahan bakar alat berat.
"Mereka jual bisa Rp 9.000 per liter kepada para pihak proyek tersebut," kata Komandan Distrik Militer 0503 Jakbar, Letkol Kav I Made Maha Yudhiksa. [rin]