WahanaNews.co | Kantor PT Almira di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Nomor 28, Medan Kota, selaku pemilik gudang solar illegal yang bekerja sama dengan mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan, digeladah Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu (29/4).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penggeledahan dilakukan guna mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin lantaran menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.
Baca Juga:
Divonis Ringan 6 Bulan Bui, AKBP Achiruddin Tetap Ngotot Tidak Bersalah
Tak hanya menggeledah PT Almira, Polda Sumut juga menggeledah rumah mewah AKBP Achiruddin yang terletak di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Medan Helvetia.
"Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya," kata Hadi dalam keterangan resmi, Senin (1/5) seperti melansir dari CNNIndonesia.
Berikut fakta-fakta terbaru terkait AKBP Achiruddin:
Baca Juga:
AKBP Achiruddin Sebut Dirinya Ikhlas Dihukum Mati
Berharta Rp467 juta
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diketahui total harta kekayaan AKBP Achiruddin tercatat berjumlah Rp467.548.644.
Harta itu dilaporkan ketika dia menjabat sebagai Kanit 1 subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara pada 2021 silam. Jumlah harta tersebut sama persis dengan laporan pada 2011. Laporan pada 2011 itu disampaikannya saat masih berdinas di Polres Binjai Sumatra Utara.