CNNIndonesia.com berupaya meminta tanggapan ke Kementerian ATR/BPN melalui Staf Ahli Menteri ATR/BPN dan Selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Yulia Jaya Nirmawati terkait gugatan tersebut. Namun, sampai dengan saat ini, konfirmasi belum berbalas.
Direktur Umum PPKGBK Hadi Sulistia yang mewakili Mensesneg Pratikno mengatakan bahwa masalah gugatan itu sedang dilihat kuasa hukum pemerintah.
Baca Juga:
Pontjo Sutowo Gugat Pemerintah Rp28 Triliun, Menteri ATR: Oh Begitu?
"Terkait legal formal sedang direview oleh kuasa hukum kita. Tapi yang pasti, lahan Blok 15 sudah clean dan clear aset milik negara," katanya.
"Apa yang kami lakukan kemarin adalah deklarasi atas lahan/tanah. Operasional hotel masih menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pihak Indobuildco," katanya.
Pontjo Sutowo dan pemerintah memang tengah ribut soal pengelolaan Hotel Sultan. Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006.
Kala itu, ia lewat perusahaannya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Baca Juga:
PPKGBK Minta PT Indobuildco Segara Kosongkan Hotel Sultan
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.