WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah menegaskan bahwa proses pengalihan pengelolaan Hotel Sultan dilakukan dengan mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh, termasuk keberlangsungan operasional usaha dan kepastian nasib para pekerja yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di hotel tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menyampaikan bahwa komunikasi intensif telah dilakukan jauh sebelum proses pengambilalihan dilakukan, terutama dengan jajaran karyawan dan pegawai Hotel Sultan.
Baca Juga:
Bahagia Maha Nilai Interpelasi DPRK Tak Tepat Momentum di Tengah Mandeknya Pengesahan APBK
Pemerintah, kata dia, tidak ingin langkah penyelamatan aset negara justru menimbulkan gejolak sosial maupun gangguan terhadap roda perekonomian di kawasan strategis tersebut.
“Kita sudah berkomunikasi beberapa waktu lama dengan seluruh karyawan dan pegawai di hotel Sultan,” ujar Mensesneg saat ditemui wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (09/02/2026).
Ia menegaskan, pengambilalihan pengelolaan bukan berarti menghentikan aktivitas hotel. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi optimalisasi aset negara agar dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan publik.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan 28 Perusahaan Tak Boleh Beroperasi, Aset Dikelola Danantara
Ke depan, aset tersebut akan berada di bawah pengelolaan badan layanan umum (BLU) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), yakni Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK).
“Bukan ditutup, [melainkan] dialihkan pengelolaannya. Masih [beraktivitas],” kata Mensesneg.
Sementara itu, dalam perkembangan proses hukum, PT Indobuildco diketahui memenuhi panggilan teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.