WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI mengatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perdata melawan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco mempertegas status lahan itu sebagai aset negara.
Sekretaris Kemensetneg, Setya Utama, mengatakan lahan yang dulunya memiliki hak guna bangunan (HGB) nomor 26 dan 27, lokasi Hotel Sultan saat ini, merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk mendukung pelaksanaan Asian Games IV di tahun 1962.
Baca Juga:
Gegera Mangkir Tes Tertulis, 7 Calon Pimpinan KPK Dinyatakan Gugur
“Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama,” ujar Setya dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Setya menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh untuk melakukan penyelamatan aset negara. Termasuk, dalam hal memaksimalkan potensi aset.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan, pihaknya siap untuk mengelola secara maksimal tanah dan bangunan yang kembali ke penguasaan negara.
Baca Juga:
KPK Pastikan Surat Pengunduran Diri Firl Tak Bisa Diproses Setneg
Hal ini agar aset tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi masyarakat dan negara. Rakhmadi mengatakan, putusan PN Jakpus bersifat serta merta. Artinya, lahan yang ditempati Hotel Sultan bisa dikosongkan lebih dahulu meski ada upaya hukum lanjutan dari PT Indobuildco.
“Putusan yang bersifat serta merta ini membuat pemerintah dapat segera menata kawasan dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum,” kata Rakhmadi.
Dengan adanya putusan ini, Kemensetneg dan PPKGBK akan terus mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional dalam rangka memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya untuk masyarakat, bangsa, dan negara.