Pelaku usaha juga diharuskan memiliki izin dasar reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Tidak semua kapal dapat digunakan untuk membersihkan hasil sedimentasi, dan waktu pembersihan juga menjadi pertimbangan dalam memperbolehkan pelaku usaha memanfaatkan hasil sedimentasi.
Baca Juga:
Belum Dibongkar, Warga Resah Pagar Laut 600 Meter di Kohod Masih Menancap
Proses pembersihan akan diawasi untuk memastikan bahwa material yang diambil tidak mengandung mineral yang berada di bawah wewenang Kementerian ESDM.
Pengawasan ini akan melibatkan Tim Kajian yang terdiri dari KKP, kementerian/lembaga terkait, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah.
"Kapal yang digunakan harus sesuai rekomendasi kami untuk memastikan pengambilan dilakukan dengan benar. Ini penting untuk keberlanjutan dan melindungi ekosistem," tutupnya.
Baca Juga:
Meningkatnya Kunjungan Kapal Asing, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan Maritim
Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa tata kelola dilakukan untuk mengatasi sedimentasi yang dapat mengurangi daya dukung dan kapasitas ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut, serta untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem tersebut.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.