Mengingat peraturan mengenai ekspor pasir laut yang baru saja diberlakukan, Wawan menyatakan bahwa belum ada target penerimaan PNBP untuk tahun depan.
"Karena PP tentang pasir laut baru saja ada, untuk 2025 belum ada target," katanya.
Baca Juga:
BMKG Ingatkan Ancaman Gelombang 4 Meter, Pelaku Pelayaran Diminta Waspada
Ekspor pasir laut sebelumnya dilarang, namun kini dibuka kembali melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Tantangan lainnya dalam mengekspor pasir laut adalah perlunya kajian mendalam mengenai kandungan pasir yang diekspor, karena pemerintah hanya mengizinkan ekspor pasir yang merupakan sedimen laut.
Wawan menyatakan bahwa penelitian diperlukan untuk memastikan produk yang diekspor hanya terdiri dari sedimen pasir tanpa mineral berharga yang dilarang.
Baca Juga:
Ancaman dari Laut Arafuru! BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Imbas Siklon 93P
Ia mengungkapkan kemungkinan pembentukan tim khusus yang terdiri dari para pakar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kementerian Keuangan untuk melakukan kajian mengenai ekspor pasir laut tersebut.
"Prosesnya tidak semudah memiliki konsesi, lalu langsung mengangkut pasir untuk diekspor. Pasti ada tim penilai," katanya.
Rencana pemerintah untuk kembali mengekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang mendapat banyak penolakan dari pegiat lingkungan yang khawatir akan merusak ekosistem laut.