Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa hingga kini belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi di laut.
"Ekspor belum dilakukan. Banyak perusahaan yang berminat, tetapi persyaratan sangat ketat," ungkap Menteri Trenggono di Jakarta pada Selasa.
Baca Juga:
Pakar Ungkap Gegera Sampah Plastik Cemari Laut RI, Negara Rugi Rp225 Triliun per Tahun
Ia memastikan bahwa ekspor hasil sedimentasi baru dapat dilakukan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.
Selain untuk reklamasi, pasir laut juga bisa dimanfaatkan untuk proyek pembangunan jalan tol dan rehabilitasi pulau-pulau kecil yang terancam hilang.
“Sedimentasi dapat menutupi terumbu karang dan jalur kapal, yang jelas mengganggu lingkungan. Kita ingin menyelesaikan masalah tersebut, dan fokus utama adalah reklamasi domestik agar materialnya tidak diambil dari pulau-pulau,” tambahnya.
Baca Juga:
Ancaman Perubahan Iklim, Sejumlah Pulau Indonesia Terancam Tenggelam
Adapun syarat yang dimaksud mencakup perizinan, penggunaan kapal dan teknologi, serta pemaparan tujuan penggunaan hasil sedimentasi oleh pelaku usaha untuk memastikan bahwa pemanfaatan tersebut tidak merusak lingkungan.
Misalnya, jika sebuah perusahaan ingin memanfaatkan hasil sedimentasi untuk reklamasi, mereka harus menunjukkan kebutuhan dan lokasi reklamasi yang relevan.
Dia menjelaskan bahwa akan dilakukan pengecekan untuk memastikan reklamasi tersebut tidak berdampak negatif terhadap ekosistem.