WahanaNews.co | Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian telah ditandatangani Presiden Jokowi.
Dalam perpres terbaru ini ditegaskan soal posisi Wakil Menteri Pertanian. Dilansir dari salinan lembaran perpres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, Jumat (23/9/2022), posisi Wakil Menteri Pertanian diatur pada pasal 2.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
"Dalam memimpin Kementerian Pertanian, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi pasal tersebut.
Kemudian dijelaskan pula bahwa Wakil Menteri Pertanian diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
Lalu, ditegaskan bahwa Wakil Menteri Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri pertanian.
Baca Juga:
Kementerian PU Sinergi dengan Kementerian Pertanian, Targetkan 1 Juta Hektar Lahan Teraliri Irigasi
Posisi Wakil Menteri Pertanian dijelaskan sebagai satu kesatuan dengan Menteri Pertanian.
Tugas Wakil Menteri Pertanian adalah membantu berbagai kerja dari Menteri Pertanian.
Lebih lanjut, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Pertanian dijelaskan meliputi:
a. membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pertanian dan
b. membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Adapun, dalam aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, tidak ada aturan khusus soal jabatan Wakil Menteri Pertanian.
24 pos wakil menteri Sebagaimana diketahui, hingga saat ini jumlah pos wakil menteri di Kabinet Indonesia Maju kian gemuk hingga mencapai 24 kursi.
Jumlah kursi wakil menteri ini membengkak bila dibandingkan dengan kepimpinan Jokowi di era Kabinet Indonesia Kerja yang hanya ada tiga, yakni Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kemudian dari 24 kursi wakil menteri yang tersedia, sembilan di antaranya masih kosong. Sembilan pos wakil menteri yang masih kosong yaini Wakil Menteri Sosial, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbud-Ristek), dan Wakil Menteri Investasi.
Selain itu juga ada Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Koperasi UKM, Wakil Menteri Perindustrian, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Selain jabatan-jabatan tersebut, sebanyak 15 posisi menteri lain telah terisi, rinciannya sebagai berikut:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar (Non-partai) 2. Wakil Menteri Pertahanan: Muhammad Herindra (Non-partai) 3. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara (Non-partai) 4. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga (Golkar) 5. Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Alue Dohong (Non-partai) 6. Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Budi Arie Setiadi (Non-partai) 7. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid Sa'adi (PPP) 8. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional: Raja Juli Antoni (PSI) 9. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo (Perindo) 10. Wakil Menteri BUMN: Kartika Wirjoatmodjo (Non-partai) dan Pahala Mansury (Non-partai) 11. Wakil Menteri Kesehatan: Dante Saksono Harbuwono (Non-partai) 12. Wakil Menteri Pertanian: Harvick Hasnul Qolbi (Non-partai) 13. Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Edward Omar Sharif Hiariej (Non-partai) 14. Wakil Menteri Dalam Negeri: John Wempi Wetipo (PDIP) 15. Wakil Menteri Ketenagakerjaan: Afriansyah Noor (PBB). [tum]