WahanaNews.co | Proyek pembebasan lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung telah mendatangkan kerugian pada negara. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu Heri Jerman mencatat, perkiraan kerugian kasus pembebasan lahan pada 2019-2020 itu mencapai Rp13 miliar. Penyebabnya ada dugaan kelebihan bayar.
"Terkait kasus pembebasan lahan jalan tol, perhitungan kerugian negara masih kami lakukan. Dan untuk sementara ini sudah diketemukan Rp13 miliar," kata Heri di Kota Bengkulu, Rabu (21/12), dikutip dari Antara.
Baca Juga:
Tergiur Harga Murah, Oknum TNI AL Beli Mobil Rp 40 Juta dari Penadah
Dia menyebutkan bahwa hingga saat ini tim penyidik Pidana Khusus Kejati Bengkulu terus melakukan pemeriksaan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tersebut.
Dalam kasus pembebasan lahan tersebut dengan total nilai anggaran pembebasan sebesar Rp190 miliar, terdapat indikasi kerugian negara yang masih dalam perhitungan dengan estimasi sekitar Rp13 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Pandoe Pramoe Kartika menyebutkan saat ini masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berkaitan dalam dugaan mark up harga pembebasan lahan tol tersebut.
Baca Juga:
Kontroversi Penolakan Polsek Cinangka: Pendampingan Ditolak, Berujung Penembakan Maut di Tol Merak-Tangerang
"Sekitar 40 saksi sudah kami panggil dan kami masih fokus di dalam kelebihan bayar. Tapi kami juga masih mendalami lagi, karena ada data-data baru mengenai ganti rugi tanam tumbuh. Di sana ada semacam mark up, untuk saksi juga sudah kami panggil dan kami periksa namun masih kami dalami dan pelajari lagi atas data baru ini," lanjutnya.
Dia mengimbau kepada para saksi agar kooperatif jika nanti diminta keterangan yang dilakukan oleh penyidik, agar pengusutan kasus ini cepat selesai.
Dalam kasus pembebasan lahan tersebut diduga adanya kelebihan bayar (mark up) dengan modus penambahan biaya pada komponen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP) dan biaya notaris, yang seharusnya tidak termasuk dalam komponen pembebasan lahan.
Lokasi dugaan indikasi kasus korupsi pada ganti rugi tanam tumbuh tersebut berada di beberapa titik sepanjang lahan di area pembangunan tol tahap pertama, yaitu Bengkulu-Taba Penanjung.
Diketahui, tim penilai harga tanah atau pembebasan lahan berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen dari Jakarta.
Tugas tim penilai berbeda, seperti tim A melakukan perhitungan terkait luas lahan dan bangunan, dan tim B bertugas untuk menghitung tanam tumbuh serta KJPP bertugas sebagai penilai pada non fisik yang menghitung semuanya.
Sebelumnya, dana pembebasan lahan atau ganti rugi tanam tumbuh di wilayah pembangunan tol tahap pertama Bengkulu-Taba Penanjung 2019-2020 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PUPR. [rna]