"Kriteria petani yang bisa mendapatkan asuransi ini adalah petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal dua hektare," ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, kriteria lahan yang dapat dipertanggungkan pada produk asuransi tersebut adalah lahan irigasi atau lahan tadah hujan yang dekat dengan sumber air.
Baca Juga:
PK Perkara Korupsi Asuransi Jasindo Ditolak MA, Herawan : Segera Eksekusi Para Terdakwa
Terkait kriteria ganti rugi yang diberikan, ia menyampaikan bahwa umur padi harus sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST).
Namun, khusus penanaman dengan sistem tabela atau gogo rancah, maka umur padi harus sudah melewati 30 hari.
Kriteria lainnya adalah intensitas kerusakan lahan kurang lebih 75 persen dan luas kerusakan lahan kurang lebih 75 persen pada tiap petak.
Baca Juga:
Jaksa Agung Tindak Tegas Jaksa Bermain Perkara
Selain memberikan kemudahan pengajuan klaim dan subsidi premi, Brellian menyatakan bahwa pihaknya juga meningkatkan pelayanan distribusi polis dan penyaluran dana klaim program asuransi tersebut melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).
"Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kami kepada para petani penerima manfaat dalam hal pembayaran klaim dan distribusi polis," imbuhnya.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.