Kemudian, penggantian biaya penguburan (tidak mempunyai ahli waris) Rp4 juta, manfaat tambahan penggantian biaya P3K (maksimal) Rp1 juta dan manfaat tambahan penggantian biaya ambulance Rp500 ribu.
Pagi tadi sekitar pukul 06.03 WIB, KA Turangga yang berangkat dari Stasiun Surabaya Gubeng tujuan Bandung mengalami kecelakaan. Tabrakan terjadi dengan KA lokal Bandung Raya yang berangkat dari Stasiun Padalarang menuju Cicalengka.
Baca Juga:
Lengkapi Penyidikan, Polda Jabar Periksa Kejiwaan Pembunuh Vina
Berdasarkan data Polda Jawa Barat, ada 28 korban luka dalam insiden yang dievakuasi ke RSUD Cicalengka. Sementara itu, 3 orang disebut meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo mengatakan dari tiga yang meninggal, salah satunya masinis.
"Sementara laporan yang kita terima ada tiga orang meninggal, satu masinis, kedua asisten masinis, yang ketiga satu pramugara," ujarnya saat dihubungi.
Baca Juga:
Polda Jabar Tegaskan Tidak akan Lakukan Politik Praktis saat Pemilu 2024
[Redaktur: Sandy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.