Dengan perubahan PMK tersebut, pemerintah melakukan percepatan pembayaran dana kompensasi BBM sebesar Rp319,81 triliun (termasuk pajak) yang terdiri atas piutang 2019-2021 sebesar Rp83,41 triliun (termasuk pajak) dan periode sampai dengan triwulan III-2022 sebesar Rp236,40 triliun (termasuk pajak).
Pertamina menyatakan dengan pembayaran dana kompensasi tersebut berdampak kepada perbaikan arus kas operasi sehingga rasio-rasio keuangan dapat terjaga dengan baik pada kinerja pada 2022.
Baca Juga:
Wamendag Roro: Prioritaskan Perdagangan Hijau, Ramah Lingkungan, serta Berkelanjutan
Selain itu, selama 2022, Pertamina juga berhasil mengendalikan penyaluran jenis BBM tertentu (JBT) Solar dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) Pertalite sehingga realisasi penyaluran berada di bawah kuota yang ditetapkan pemerintah.
Realisasi penyaluran JBT Solar adalah 17,5 juta KL vs kuota 17,6 juta KL dan realisasi penyaluran JBKP Pertalite adalah 29,5 juta KL vs kuota 29,9 juta KL.
Pertamina juga terus berupaya agar BBM bersubsidi dikonsumsi oleh yang berhak melalui berbagai program antara lain digitalisasi SPBU, penggunaan dashboard berbasis teknologi informasi untuk mengendalikan distribusi BBM Bersubsidi di SPBU secara real time.
Baca Juga:
Buntut Pertamax Bermasalah, YLKI Desak Keadilan Bagi Konsumen yang Dirugikan
Selanjutnya, mendorong masyarakat mendaftar program subsidi tepat melalui website, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dalam hal efisiensi, Pertamina telah melaksanakan program efisiensi di seluruh Pertamina Group yang berkontribusi pada penghematan sebesar 838,4 juta dolar AS.
Program-program tersebut, di antaranya program penghematan biaya transportasi & handling minyak mentah di subholding upstream, optimasi biaya pengadaan minyak mentah dan ekspor produk di subholding refining & petrochemicals, efisiensi pengadaan impor BBM di subholding commercial & trading, optimasi biaya sewa kapal di subholding integrated marine logistics, dan sentralisasi serta penghematan pengadaan barang dan jasa di holding Pertamina dan subholding PNRE serta liability management di subholding gas.