WahanaNews.co, Jakarta - Sebagai pembina jasa konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong prinsip-prinsip konstruksi berkelanjutan yang memperhatikan lingkungan.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Rachman Arief Dienaputra mengatakan, salah satu upaya untuk mengimplementasikan prinsip konstruksi berkelanjutan adalah dengan penggunaan material tepat guna yang ramah lingkungan.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
"Salah satunya adalah material semen ramah lingkungan yang lebih dikenal dengan nama Semen Non Ordinary Portland Cement (Non OPC)," kata Rachman Arief dalam webinar bertajuk Optimalisasi Penggunaan Semen Ramah Lingkungan di Kementerian PUPR dalam rangka Mewujudkan Pembangunan Konstruksi Berkelanjutan, Kamis (5/10/2023).
Dikatakan Rachman Arief, semen sendiri merupakan material baku yang sangat penting dalam pekerjaan konstruksi. Penentuan jenis semen akan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan dan hasil konstruksi yang dihasilkan.
"Di Kementerian PUPR telah terdapat beberapa regulasi yang menjelaskan tentang tata cara maupun instruksi penggunaan Semen Non OPC dalam pekerjaan Konstruksi, antara lain melalui Surat Edaran Menteri PUPR No. 07/2016 tentang Pedoman Tata Cara Penentuan Campuran Beton Normal dengan Semen OPC, PPC dan PCC, yang merupakan panduan penggunaan tipe-tipe semen Non OPC sesuai jenis bangunan konstruksi," kata Rachman Arief.
Baca Juga:
Konstruksi Indonesia 2024, Menteri Dody Tekankan Penggunaan Produk Dalam Negeri
Selain Surat Edaran, Arief menyebutkan juga telah diterbitkan Instruksi Menteri PUPR No. 04/IN/M/2020 tentang Penggunaan Semen Non OPC Pada Pekerjaan Konstruksi di Kementerian PUPR, yang merupakan upaya untuk mendorong penggunaan semen Non OPC dalam pekerjaan konstruksi di Kementerian PUPR sebagai upaya mewujudkan pembangunan konstruksi berkelanjutan.
"Semen Non OPC memiliki beberapa kelebihan, baik dari sisi teknis, ekonomi maupun lingkungan. Pemanfaatan semen Non OPC dilakukan dengan menyesuaikan jenis/spesifikasinya dengan jenis/peruntukan pekerjaan konstruksinya, apakah untuk konstruksi jalan, bendungan atau konstruksi bangunan gedung," jelas Rachman Arief. Demikian dilansir dari laman pugoid, Sabtu (7/10).
[Redaktur: JP Sianturi]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.