WahanaNews.co, Bandar Lampung -
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyelesaikan konstruksi Bendungan Margatiga sebagai upaya dalam memperkuat pengairan daerah irigrasi di Provinsi Lampung. Sebagai Program Strategis Nasional (PSN), bendungan yang berlokasi di Kabupaten Lampung Timur ini ditargetkan akan mulai pengisian awal (impounding) pada Desember 2023.
Pembangunan Bendungan Margatiga telah dilakukan mulai tahun 2017 oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air, Kementerian PUPR dengan menggandeng kontraktor pelaksana PT. Waskita Karya-PT Adhi Karya (KSO).
Baca Juga:
Tinjau Bendung Karangtalun, Menteri Dody Optimalkan Infrastruktur Irigasi untuk Dukung Ketahanan Pangan
Direktur Sistem dan Strategi Pengelolaan Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Birendrajana mengatakan Kementerian PUPR turut mengikuti tata kelola pembebasan lahan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Intinya kita ingin tata kelola berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jangan sampai nanti ada proses yang kita lakukan tapi ada masalah di kemudian hari. Ini kan kita tinggal finalisasi. Harapannya akhir Desember 2023 dapat impounding,” jelas Birendrajana saat ditemui setelah pertemuan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite II DPD di Hotel Sheraton, Kota Bandar Lampung, Lampung, Senin (18/09/2023).
Bendungan Margatiga dimanfaatkan sebagai pengairan Daerah Irigasi (DI) di Provinsi Lampung seluas 16.588 hektare, yakni DI Jabung kiri 5.638 hektare dan potensi DI Jabung kanan 10.950 hektare.
Baca Juga:
Wamen Diana: Pembangunan Bendungan yang Merata Penting untuk Dukung Swasembada Pangan, Energi, dan Air
Bendungan berkapasitas tampung 42,31 juta m3 dengan luas genangan 2.314 hektare tersebut juga akan memasok air baku sebesar 0,8 m3/detik untuk Kabupaten Lampung Timur.
Bendungan dengan konstruksi tipe urugan yang memiliki tinggi panjang puncak 321,76 meter, dan lebar puncak 7meter diproyeksikan dapat mereduksi banjir sebesar 83,10 m3/detik untuk sebagian wilayah Bandar Lampung dan Lampung Timur.
Anggota DPD RI Bustami menegaskan bahwa dalam pembebasan lahan ini diperlukan kejujura oleh semua pihak “Ini bukan bicara untung pribadi, siapapun yang terlibat dalam memberikan tanah untuk keuntungan umum itu dapat amal ibadah dan pahalanya. Kalau dulu Karena ini sudah ada keputusan harus ada ganti rugi ya monggo, kita ikuti tapi harus ada kejujuran semua pihak, datanya jujur semuanya jujur” tandas Bustami. Demikian dilansir dari laman pugoid, Rabu (20/9).