WAHANANEWS.CO, Jakarta - Ratusan pelaku usaha gadai ternyata masih beroperasi tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan di tengah pertumbuhan industri pergadaian yang makin besar.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat masih terdapat 184 pelaku usaha gadai yang belum mengajukan izin usaha kepada OJK.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Dukung Gencarkan 2026 Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan penanganan terhadap usaha gadai ilegal terus dilakukan bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.
“OJK melalui Satgas PASTI terus melakukan penanganan terhadap usaha gadai ilegal melalui berbagai langkah, antara lain klarifikasi kepada pelaku usaha, penghentian kegiatan usaha,” tutur Agusman dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, dikutip Minggu (14/6/2026).
Langkah penanganan itu dilakukan untuk menertibkan pelaku usaha yang menjalankan aktivitas gadai tanpa izin resmi.
Baca Juga:
OJK Turun Tangan, Toyota Astra Financial Services Diduga Gunakan Jasa Mata Elang
Agusman menjelaskan upaya lain yang ditempuh OJK bersama Satgas PASTI mencakup pemblokiran situs atau media sosial hingga penyampaian laporan informasi kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
“Adapun, faktor yang menyebabkan masyarakat masih menggunakan layanan gadai ilegal antara lain tingkat literasi keuangan masyarakat serta kemudahan akses,” bebernya.
OJK menilai persoalan gadai ilegal tidak hanya menyangkut pelaku usaha, tetapi juga berkaitan dengan pemahaman masyarakat terhadap risiko layanan keuangan tanpa izin.