Berdasarkan target RPJMN 2015-2019, capaian pengurangan kawasan kumuh seluas 32.221 Ha (84%) dari target seluas 38.431 Ha. Sisanya, seluas 6.209 Ha (16%) belum tertangani dikarenakan beberapa hal seperti kawasan kumuh berada di lokasi ilegal, memerlukan pola penanganan yang lebih kompleks, dan memerlukan safeguard sosial sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.
“Selain kita berkontribusi pada RPJMN 2015-2019, berdasarkan target RPJMN 2020-2024, pengurangan kawasan kumuh hingga akhir tahun 2022 telah mencapai 6.872 Ha (69%) dari target seluas 10.000 Ha. Sehingga, untuk mencapai target tersebut masih terdapat gap seluas 3.128 Ha (31%) hingga akhir tahun 2024,” jelas Wahyu.
Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Kementerian PU Gelar Konstruksi Indonesia 2024 di ICE BSD
Investasi kegiatan sebanyak 91 kegiatan skala kawasan dan 61.921 kegiatan skala lingkungan tersebut telah dilakukan serah terima ke pemerintah daerah dan masyarakat yang tersebar di seluruh lokasi di 11.332 Kelurahan/Desa di 330 Kabupaten/Kota di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Beberapa kegiatan juga telah dikembangkan menjadi destinasi pariwisata yang berdampak langsung terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat.
“Dalam keberlanjutan penanganan kawasan kumuh ini, peran Pemerintah Daerah sebagai nakhoda, serta kolaborator dengan para stakeholder menjadi sangat penting. Kemudian, terintegrasi dengan sistem rencana pembangunan kota dan dilaksanakan secara kolaboratif dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Sehingga harapannya, dapat terwujud permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan,” tutup Wahyu. Demikian dilansir dari laman pugoid, Selasa (25/7). [jp/jup]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.