WahanaNews.co | PT Pupuk Indonesia (Persero) mengumumkan bahwa pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus.
Pupuk Indonesia mengimbau petani yang terdaftar untuk menebus pupuk bersubsidi hanya di kios pupuk lengkap (KPL) resmi di wilayah masing-masing.
Baca Juga:
Pangkas 145 Regulasi, Kebijakan Distribusi Pupuk Langsung Ke Petani Dinilai Tepat
Sesuai peraturan, pupuk bersubsidi tidak dapat ditebus oleh petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
GM Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri Wismono mengatakan bahwa petani yang mendapat alokasi subsidi pupuk diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian.
“Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat dan petani yang menebus telah sesuai dengan kriteria yang diatur oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” kata Roh Eddy.
Baca Juga:
Pupuk Indonesia Teken MoU dengan Chevron di Bidang Pengembangan Teknologi Penangkapan Karbon
Dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, disebutkan bahwa petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Selain itu, para petani terdaftar dipastikan menggarap sembilan (9) komoditas yang telah ditentukan dalam aturan, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.
Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
Bagi petani di Sulawesi Selatan (Sulsel), Roh Eddy menyampaikan bahwa Pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 417.637 ton pada tahun 2024.
Adapun stok pupuk bersubsidi ini diperuntukkan kepada 24 kabupaten/kota.
Dalam rangka menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi sebesar 136.282 ton per tanggal 19 April 2024 untuk wilayah Sulsel.
Adapun stok tersebut terdiri dari urea sebesar 84.142 ton dan NPK sebesar 52.140 ton.
Sementara dari sisi realisasi, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 133.738 ton di Sulawesi Selatan.
Angka tersebut setara 32 persen dari total alokasi tahun 2024. Adapun rinciannya yaitu urea berhasil tersalurkan sebesar 80.653 ton dan NPK sebesar 53.085 ton.
Bagi petani terdaftar yang ingin menebus pupuk bersubsidi, saat ini prosesnya semakin dipermudah.
Hal ini dikarenakan Pupuk Indonesia berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan inovasi dengan mengimplementasikan aplikasi i-Pubers (integrasi pupuk bersubsidi) pada setiap kios resmi.
Dengan sistem digitalisasi ini, petani terdaftar cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi.
Aplikasi ini ditujukan untuk memudahkan para petani dalam proses penebusan pupuk subsidi dengan menerapkan data yang terintegrasi di mitra distributor (kios) antara daftar penerima subsidi e-Alokasi dengan data stok pupuk yang ada di Pupuk Indonesia.
Oleh karena itu, Roh Eddy mengungkapkan bahwa petani di kabupaten/kota Sulawesi Selatan sekarang tidak perlu repot untuk menebus pupuk bersubsidi di kios, karena Pupuk Indonesia telah menerapkan digitalisasi penebusan pupuk menggunakan aplikasi i-Pubers.
Mulai per 1 Februari 2024, implementasi i-Pubers telah mencapai 100 persen secara nasional dan tersedia di lebih dari 27.000 kios di seluruh Indonesia.
Implementasi aplikasi i-Pubers merupakan salah satu langkah maju dalam pendistribusian pupuk bersubsidi di Indonesia.
Aplikasi i-Pubers diharapkan dapat membantu petani mendapatkan pupuk bersubsidi dengan lebih mudah dan efisien.
“Melalui integrasi dengan data e-alokasi Kementan dan fitur geo-tagging, i-Pubers menjadi solusi terdepan untuk memastikan ketepatan distribusi pupuk. Inovasi digital ini tidak hanya efisien, tetapi juga membantu kita mengarahkan pupuk subsidi tepat pada sasaran, mendorong pertumbuhan sektor pertanian dengan presisi,” tutupnya.
[Redaktur: Zahara Sitio]