Menanggapi hal ini Purbaya menolak jika pembayaran utang proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara karena menurutnya proyek tersebut berada di bawah manajemen badan usaha bukan kewajiban langsung negara.
"Jangan kita lagi karena kan kalau enggak ya semua kita lagi termasuk devidennyya jadi ini kan mau dipisahin swasta sama goverment," tegas Purbaya menanggapi opsi pembayaran yang sempat disampaikan manajemen Danantara selaku induk konsorsium.
Baca Juga:
Sriwijaya Capital Resmi Diluncurkan, Arsjad Rasjid Gandeng Mitra Strategis Timur Tengah
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Suminto dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa utang proyek kereta cepat bersifat business to business sehingga tidak tercatat sebagai utang pemerintah melainkan tanggung jawab konsorsium badan usaha Indonesia dan China.
Sebagai informasi konsorsium pengelola PT Kereta Cepat Indonesia China terdiri dari PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia sebagai pemegang 60 persen saham sementara sisanya dimiliki oleh Beijing Yawan HSR Co Ltd asal China dengan struktur kepemilikan PSBI melibatkan PT KAI PT Wijaya Karya PT Jasa Marga dan PT Perkebunan Nusantara I.
Tekanan terhadap keuangan PT KAI diketahui meningkat karena total beban proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung yang ditanggung melalui konsorsium KCIC mencapai Rp 116 triliun termasuk pembengkakan biaya sehingga menjadi beban berat bagi perusahaan yang masih mencatatkan kerugian pada semester I 2025.
Baca Juga:
Limbah Jagung Kini Jadi Cuan: Petani Tuban Diuntungkan Program Energi Bersih PLN
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.