WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa meraup pendapatan negara Rp220 juta dari satu kontainer barang impor yang terbukti melakukan praktik under invoicing.
Under invoicing adalah praktik ilegal yang dilakukan importir, yakni melaporkan nilai barang lebih rendah dari harga aslinya.
Baca Juga:
Era AI dan Transparansi Dana Reses DPR: Rakyat Berhak Tahu ke Mana Rp6 Triliun Itu Pergi
Contoh kasus yang ditemukan Purbaya adalah barang cukup canggih hanya dilaporkan seharga US$7 alias Rp117 ribu di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, padahal sesungguhnya dijual Rp50 juta.
Asumsi Rp50 juta itu dikantongi Purbaya ketika mengecek marketplace. Namun, ternyata nilai barang tersebut tidak semahal perkiraan Purbaya usai dicek langsung tim Bea Cukai.
"Sudah dicek harganya berapa. Bukan Rp100 ribuan, tapi kalau gak salah di value itu nilainya hampir Rp500 ribu," klarifikasi Purbaya dalam Media Briefing di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan
"Dari situ kita dapat tax import tambahan Rp220 juta kalau gak salah, dari satu kontainer itu. Nanti yang lain akan diperiksa juga dengan dikenakan hal (perlakuan) yang sama. Lumayan lah dapat income tambahan, itu kan ada banyak kontainer," sambungnya.
Purbaya menegaskan sudah memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk menyampaikan kepada importir agar melakukan declare dan membayar sesuai ketentuan resmi.
Ia bahkan mengancam akan melarang aktivitas impor untuk perusahaan yang kedapatan mengulangi praktik under invoicing.