WAHANANEWS.CO, Jakarta - Pemerintah batal memungut pajak e-commerce mulai 1 Agustus 2026 setelah Kementerian Keuangan memilih menunggu kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat benar-benar menguat sebelum kebijakan tersebut dijalankan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan indikator perekonomian saat ini belum cukup kuat untuk menjadi dasar penerapan pajak terhadap pedagang melalui platform e-commerce.
Baca Juga:
DJP Sebut Semua Pemeriksaan Pajak Wajib Lewat Coretax
"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi, kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," ungkap Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Purbaya menjelaskan pemerintah akan terus mencermati perkembangan perekonomian sebelum menentukan waktu baru penerapan kebijakan tersebut.
Keputusan pemerintah tidak hanya didasarkan pada angka pertumbuhan ekonomi yang hingga kuartal II-2026 tercatat mencapai 5,29 persen.
Baca Juga:
Hingga Mei 2026, Purbaya Kumpulkan Pajak dari Fintech-Kripto Rp53 Triliun
"Bukan angka PDB saja," terang Purbaya.
Menurutnya, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah indikator yang dapat menggambarkan secara lebih luas kondisi konsumsi dan daya beli masyarakat.
"Kita lihat variabel-variabel lain, seperti, ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti," terangnya.
Penundaan tersebut juga memunculkan persoalan bagi sejumlah pedagang e-commerce yang terlanjur dipungut pajak sebelum keputusan penangguhan diberlakukan.
Purbaya memastikan pemerintah akan menyiapkan mekanisme untuk mengembalikan dana pajak yang telah terlanjur dipungut dari para pedagang tersebut.
"Pasti ada mekanisme untuk mengembalikan," janji Purbaya.
Kementerian Keuangan saat ini juga tengah menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan menjadi landasan terkait penundaan penerapan pajak e-commerce.
Purbaya menegaskan penangguhan kebijakan tersebut hanya berlaku terhadap aktivitas perdagangan digital di dalam negeri.
Sementara untuk transaksi penjualan luar negeri, PT Jalin Pembayaran Nusantara masih beroperasi sebagai pelaksana Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri atau SPP-TDLN.
"Ini yang dalam negeri saja, sampai kita tentukan ke depan seperti apa," terang Purbaya.
Pemerintah akan menentukan langkah selanjutnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian serta kemampuan konsumsi masyarakat.
"Kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pedagang dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce pada Sabtu (1/8/2026).
Kebijakan pemungutan tersebut diproyeksikan mampu mendongkrak penerimaan negara dari sektor perdagangan digital hingga mencapai Rp24 triliun setiap tahun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto sebelumnya mengatakan potensi penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital terus mengalami peningkatan dalam lima tahun terakhir.
Penerimaan negara dari sektor perdagangan digital sebelumnya berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.
"Mudah-mudahan dengan pemungutan ini kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
Bimo saat itu berharap sistem pemungutan baru dapat meningkatkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital hingga dua kali lipat dibandingkan capaian sebelumnya.
"Kami berharap setidaknya bisa katakanlah ya insyaallah bisa naik 100% lah," ujarnya.
Dengan peningkatan tersebut, penerimaan negara dari aktivitas perdagangan digital diperkirakan dapat mencapai kisaran Rp16 triliun hingga Rp24 triliun dalam satu tahun.
"Jadi di angka mungkin Rp16 triliun sampai Rp24 triliun setahun," kata Bimo.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Rabu (1/7/2026) juga telah menunjuk empat platform marketplace untuk menjalankan fungsi sebagai pemungut pajak.
Empat marketplace yang ditunjuk tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Kementerian Keuangan memberikan waktu satu bulan kepada keempat platform tersebut untuk melakukan sosialisasi sekaligus menyesuaikan sistem sebelum kebijakan semula dijadwalkan berlaku.
Rencana penerapan pemungutan pajak e-commerce tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
Dengan keputusan terbaru pemerintah, penerapan pajak e-commerce domestik kini ditunda sampai kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat dinilai cukup kuat untuk mendukung pelaksanaannya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]