Selain itu, dalam PMK 81/2025, Purbaya juga menyisipkan pasal tambahan terkait ketentuan format surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk pembentukan KDMP/KKMP melalui Pasal 29A, serta Pasal 29B terkait dengan penundaan penyaluran dana desa tahap II.
Dalam Pasal 29B PMK 81/2025 disebutkan bahwa dana desa tahap II yang persyaratan penyaluran belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025, ditunda penyalurannya. Dana desa tahap II yang ditunda penyalurannya itu baik yang ditentukan penggunaannya, maupun yang tidak ditentukan penggunaannya.
Baca Juga:
Purbaya Kaget Barang Impor Rp117 Ribu Dijual Rp50 juta di Ecommerce
Dana desa tahap II yang ditunda penyalurannya itu akan disalurkan kembali setelah bupati/wali kota menyampaikan persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada akhir tahun.
Bila tak kunjung dipenuhi persyaratannya untuk dana desa tahap II maka pemerintah tidak akan menyalurkan dana desanya kembali. Dana Desa tahap II yang tidak disalurkan dapat digunakan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Dalam hal sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan Dana Desa tahap II tidak kunjung digunakan untuk keperluan apapun akan menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
Baca Juga:
Ini Pesan Menkeu Purbaya ke PNS DJP Soal Target Setoran Pajak
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," dikutip dari PMK 81/2025.
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.