WahanaNews.co | Persoalan donasi terhadap Agus Salim sempat menimbulkan polemik. Para pihak terkait pengumpulan donasi sampai berkonflik akibat masalah ini.
Masalah ini pun akhirnya dimediasi Menteri Sosial, Saifullah Yusuf usai mempertemukan pihak-pihak terkait. Lalu apa saja sebenarnya dasar hukum penggalangan donasi? Bagaimana alurnya?
Baca Juga:
Kemensos Gelontorkan Rp 1,2 Triliun untuk NTB, Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Terkait hal ini, Plt Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial, Laode Taufik Nuryadin mengatakan pengumpulan uang dan barang (PUB) harus dilaksanakan organisasi masyarakat yang berbadan hukum. Misalnya, seperti yayasan atau lembaga nirlaba.
"(Izin) Pengumpulan uang dan barang itu menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda)," kata Laode di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Laode menjelaskan untuk pengumpulan uang dan barang di wilayah kecamatan dan kabupaten maka memerlukan izin bupati atau wali kota. Jika wilayah PUB mencakup satu provinsi maka izinnya menjadi kewenangan dinas sosial provinsi.
Baca Juga:
Kemensos Bangun Kampung Nelayan Sejahtera untuk Warga Indramayu yang Terdampak Rob
"Tapi kalau sudah antar provinsi, sudah nasional bahkan luar negeri, maka izinnya di Kemensos," kata Laode.
Ia mengatakan izin untuk tingkat provinsi harus disertai dengan rekomendasi dari kabupaten. Begitu pun untuk izin secara nasional harus ada rekomendasi dari provinsi.
"Untuk PUB dari luar negeri, harus ada izin dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu)," kata Laode.