Laode menuturkan pemohon PUB nanti akan mengisi pilihan fitur tujuan PUB, wilayah PUB, hingga cara penyaluran PUB. Bila telah memenuhi persyaratan, izin PUB akan diberikan untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang menjadi 4 bulan.
"Perizinan bisa keluar 14 hari kerja, kecuali donasi untuk bencana, izin keluar bisa dilakukan penggalangan dana," katanya.
Baca Juga:
Kemensos Bakal Lelang Mobil Mewah Rolls-Royce hingga Logam Mulia
Ia menjelaskan selama 14 hari kerja akan ada proses validasi dokumen terhadap yayasan bersangkutan. Pemberian izin bisa lebih dari 14 hari kerja bila ada dokumen yang belum dilengkapi.
"Lengkapi dulu dokumen-dokumennya, karena kita juga akan melakukan verifikasi," katanya.
Dasar Hukum PUB
Adapun dasar hukum PUB diantaranya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang dan Barang, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 Tentang Pelaksanaan PUB, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan PUB.
Baca Juga:
Gus Ipul Dorong Pilar Sosial Kemensos Guna Sukseskan Satu Data Sosial-Ekonomi Nasional
"Permensos ini sudah dilakukan penyesuaian karena ada masukan dari ombudsman, nanti kita mintakan untuk diundangkan. Itu regulasi inti UU yang sifatnya prinsipil, tapi terkait juga dengan UU lain," kata Laode.
Ia menyebutkan UU terkait misalnya UU Tentang Yayasan, UU Tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Lalu PUB juga terkait dengan UU Hak Cipta, Perpres Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, PP Tentang Sumbangan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.
"Meskipun UU yang ada dalam Uang dan Barang tidak menjerat, tapi di proses yang lainnya kena pasal ini," katanya.