Syarat Mengajukan Izin Penggalangan Donasi
Laode mengatakan perizinan untuk PUB bisa diajukan lewat aplikasi SIMPPSDBS. Persyaratan dokumen bisa diunggah pada aplikasi tersebut.
"SIMPPSDBS milik Kemensos," katanya.
Baca Juga:
Mensos Gus Ipul dan Mendagri Tito Salurkan Bantuan Rp241 Miliar untuk Korban Bencana Pidie Jaya
Adapun syarat tersebut diantaranya surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari Kemenkumham, surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha, nomor pokok wajib pajak, bukti setor pajak bumi dan bangunan atau surat sewa tempat.
Kemudian ada juga syarat tempat penampung hasil penyelenggara pengumpulan uang dan barang atau nomor rekening yayasan.
Lalu diperlukan juga syarat KTP ketua yayasan, surat keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangi direktur yayasan, dan surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Baca Juga:
Dirut BPJS: 120.472 Peserta PBI Penyakit Katastropik Sudah Aktif Kembali
"Lebih lanjut, tanda daftar LKS dari dinsos setempat, rekomendasi dari pejabat yang berwenang, bisa kecamatan atau bupati," katanya.
Ia melanjutkan, pengumpul PUB juga harus mengajukan proposal atau surat pengajuan PUB. Lalu harus menyampaikan contoh iklan atau promosi yang tak bertentangan dengan nilai kemanusiaan.
"Nanti ada 10 persen dari hasil donasi boleh untuk pembuatan iklan atau reklame atau promosi terhadap PUB," ujarnya.