WahanaNews.co | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung upaya pemerintah untuk membantu masyarakat mewujudkan sistem perpajakan yang adil.
Kadin Indonesia pun mendukung Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dengan Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
"Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif, dan berimbas pada kenaikan inflasi global, KADIN Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor di Indonesia senantiasa bekerja sama dengan pemerintah untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehat, dan berdaya saing untuk mencapai tujuan dan cita-cita NKRI yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera," ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid, dalam konferensi pers, Selasa (15/3/2022).
Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal 3% di 2023.
Hal ini mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan and pemulihan ekonomi yang lebih merata dan adil. [gun]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.