"Meski insentif PPNDTP membantu, manfaatnya hanya berlaku untuk rumah siap huni. Konsumen non-subsidi tetap akan dibebani PPN 12%," jelas Bambang.
REI mengharapkan pemerintah terus berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan sektor properti melalui kebijakan fiskal yang kondusif dan insentif yang berkelanjutan.
Baca Juga:
Deretan 10 Penguasa Properti RI dan Jumlah Kekayaanya
"Kami berharap dukungan pemerintah dapat lebih maksimal, baik dari sisi pendanaan maupun kebijakan, agar industri properti terus berkembang positif," tutup Bambang.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.