WAHANANEWS.CO, Jakarta - Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir dompet digital atau e-wallet yang menganggur kembali memicu kritik dari kalangan pegiat perlindungan konsumen, karena kebijakan ini dianggap berpotensi merugikan masyarakat yang tidak terlibat tindak pidana.
Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo mendesak agar rencana tersebut dibatalkan demi melindungi hak konsumen.
Baca Juga:
YLKI: Beban Royalti Musik di Restoran Tak Sepatutnya Ditagihkan ke Konsumen
"YLKI meminta PPATK tidak kembali menyulitkan konsumen dengan memblokir akun e-wallet mereka, sebaiknya rencana ini diurungkan," ujarnya.
Rio menilai PPATK seharusnya memfokuskan langkah pada penindakan di hulu, yakni memburu rekening milik pelaku judi online atau bisnis ilegal, bukan menindak di hilir dengan memblokir akun konsumen.
"Seharusnya PPATK memburu rekening hulu para perusahaan judi online atau pelaku usaha yang berbisnis ilegal," tegasnya.
Baca Juga:
Kebijakan Visa Furoda Arab Saudi Disorot, BP Haji dan YLKI Ambil Sikap
YLKI juga menuntut transparansi penuh dari PPATK terkait rencana pemblokiran e-wallet, apalagi kebijakan ini muncul setelah pemblokiran rekening dormant yang sebelumnya menuai protes luas.
Penjelasan jelas mengenai alasan pemblokiran, jumlah rekening atau akun e-wallet yang diblokir, serta total dana yang dibekukan harus disampaikan kepada publik untuk mencegah spekulasi dan ketidakpercayaan.
"PPATK harus gamblang dan transparan alasan memblokir e-wallet, termasuk total uang yang ikut dibekukan," pungkas Rio.