WahanaNews.co | DPR mengusulkan penggabungan Komisi Pengawas Persaingan (KPPU) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK jadi satu lembaga. Rencana penggabungan lembaga ini ada dalam perubahan atau revisi UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Anggota Komisi VI DPR Darmandi Durianto mengatakan, anggota Komisi VI sepakat menggabungkan dua lembaga untuk memperkuat perlindungan konsumen.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
"Kami putuskan tim KPPU dan BPSK untuk bertemu dan menyusun task force," kata Darmandi di Gedung DPR, Selasa (14/3).
Alasan penggabungan ini karena DPR menilai sanksi yang diputuskan KPPU masih belum memberikan efek jera bagi pengusaha dan pelayanan konsumen belum membaik. Ia mengatakan, kartel yang merugikan konsumen akan berhenti hingga pengenaan sanksi tanpa mengakhiri praktik tersebut.
Selain itu, Darmandi meyakini merger tersebut dapat memperkuat sumber daya hukum BPSK untuk membantu konsumen. Darmandi mencontohkan, hampir semua kasus yang ditangani BPSK akhirnya dimenangkan oleh pengusaha.
Baca Juga:
Wamendag Roro Serahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada Para Kepala Daerah
Menurutnya, hal ini disebabkan ketidakkonsistenan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berlaku. Pasal 54 Ayat (3) UU Perlindungan Konsumen mengatur bahwa putusan majelis hakim BPSK bersifat final dan mengikat.
Akan tetapi, Pasal 58 Ayat (2) UU Perlindungan Konsumen mengizinkan pelaku usaha untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Tidak ada satupun putusan Mahkamah Agung yang seingat saya menang untuk konsumen," kata Darmandi.
Darmandi menilai peleburan kedua lembaga tersebut harus berdasarkan peraturan setingkat Undang-Undang. Menurutnya, hal tersebut dapat dilakukan dengan menggabungkan Revisi UU PK dan Revisi UU KPPU yang saat ini sedang dibahas.