Sejak pemberlakuan perdagangan barang IC-CEPA di Indonesia, pemanfaatan Surat Keterangan Asal (SKA) oleh eksportir Indonesia ke Chile tercatat cukup besar.
Dilihat dari nilai ekspor Indonesia ke Chile, SKA telah dimanfaatkan sebesar 80 persen pada 2020 dan 77 persen pada 2021 dari total ekspor Indonesia ke Chile. Adapun penggunaan formulir SKA IC-CEPA ini didominasi oleh produk kendaraan (HS 87), alas kaki (HS 64), pupuk (HS 31), alat pembersih rumah tangga/sabun (HS 34), serta furnitur (HS 94).
Baca Juga:
Indonesia-Chile Sepakat Memulai Negosiasi Sejumlah Bidang Baru
Perundingan Perdagangan Jasa
Pada pertemuan bilateral, kedua negara juga membahas Perundingan Perdagangan Jasa IC-CEPA yang telah diselesaikan pada Oktober 2022, tepat setahun dari target penyelesaian.
Penyelesaian perundingan dan Penandatanganan Protokol Perdagangan Jasa IC-CEPA pada 21 November 2022 telah melengkapi komponen persetujuan IC-CEPA. Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan ucapan selamat untuk kedua negara atas capaian tersebut.
Baca Juga:
Optimalkan Perjanjian Dagang IC-CEPA, Dirjen PEN Pimpin Misi Dagang ke Cile
“Saya sangat mengapresiasi pencapaian penyelesaian Perundingan Perdagangan Jasa dalam kerangka IC-CEPA tepat satu tahun sesuai target, sekaligus mengucapkan selamat untuk kedua negara. Penandatanganan Protokol Perdagangan Jasa IC-CEPA tersebut membawa hubungan perdagangan kedua negara ke jenjang yang lebih tinggi,” jelas Mendag Zulkifli Hasan.
Dengan ditandatanganinya protokol tersebut, lanjut Mendag Zulkifli Hasan, kedua negara membuka peluang yang cukup luas untuk sektor jasa arsitektur, jasa rekayasa (engineering), jasa telekomunikasi, jasa distribusi, dan jasa pariwisata.
“Untuk itu, besar harapan ratifikasi perjanjian ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga dapat segera dimanfaatkan untuk kesejahteraan kedua negara,” pungkasnya.