WahanaNews.co | Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) telah merespons pernyataan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) yang menganjurkan Indonesia untuk secara bertahap menghapus kebijakan larangan ekspor bijih nikel.
Jodi Mahardi, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, menyatakan bahwa pihaknya menghargai pandangan IMF mengenai kebijakan larangan ekspor bahan tambang yang diterapkan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Hadiri Pertemuan Informal Tingkat Menteri WTO, Wamendag: Momentum Akselerasi Kerja Sama Antar Negara
Ia mengungkapkan bahwa Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, akan mengunjungi Amerika Serikat (AS) untuk bertemu dengan Direktur Pelaksana IMF, Kristalina Georgieva, guna menjelaskan alasan di balik keputusan Indonesia untuk tidak lagi mengekspor bijih nikel.
Menurut Jodi, hal ini merupakan kesempatan bagi Indonesia untuk terlibat dalam dialog yang konstruktif dan berbagi tujuan dalam upaya menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih berkelanjutan, adil, dan sejahtera.
"Menko Luhut nantinya akan ke Amerika dan berencana bertemu dengan Managing Director IMF untuk menjelaskan visi kami ini dengan lebih detail," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (30/6/2023).
Baca Juga:
Soal Nikel Indonesia Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kalah Lagi!
Jodi menuturkan, Indonesia sebagai bangsa berdaulat dan sedang berkembang, pada dasarnya ingin memperkuat hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah produk sumber daya dalam. Dengan demikian, RI tak ingin hanya menjadi negara pengekspor bahan mentah.
Ia menegaskan, konsep hilirisasi tidak hanya mencakup proses peningkatan nilai tambah, tetapi juga tahapan hingga daur ulang, yang merupakan bagian integral dari upaya RI untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan menekankan pentingnya keberlanjutan.
"Kami tidak memiliki niat untuk mendominasi semua proses hilirisasi secara sepihak," kata dia.
"Tahapan awal akan kami lakukan di Indonesia, namun tahapan selanjutnya masih dapat dilakukan di negara lain, saling mendukung industri mereka, dalam semangat kerja sama global yang saling menguntungkan," lanjut Jodi.
Tindakan hilirisasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Konstitusi Indonesia, yang tercantum dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan sumber daya alam adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa untuk keberlanjutan dan kemakmuran rakyat.
Dalam dokumen "IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia", IMF meminta pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan penghapusan kebijakan larangan ekspor bijih nikel.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Direktur Eksekutif IMF menyadari bahwa Indonesia sedang fokus melakukan hilirisasi pada berbagai komoditas mentah, termasuk nikel. Langkah ini dianggap sejalan dengan ambisi Indonesia untuk menciptakan nilai tambah pada komoditas ekspor.
"Menarik investasi asing langsung dan memfasilitasi transfer keahlian dan teknologi," tulis dokumen tersebut, dikutip Selasa (27/6/2023).
Akan tetapi, Direktur Eksekutif IMF memberikan catatan, kebijakan itu harus berlandaskan analisis terkait biaya dan manfaat lebih lanjut.
Kemudian, kebijakan tersebut juga harus dibentuk dengan tetap meminimalisir dampak efek rembetan ke wilayah lain.
"Terkait dengan hal tersebut, para direktur mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain," tulis dokumen IMF.
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengimplementasikan kebijakan larangan ekspor bijih nikel sejak tanggal 1 Januari 2020. Langkah ini diambil dengan tujuan untuk meningkatkan nilai tambah dari komoditas nikel.
Namun, kebijakan larangan ekspor bijih nikel mendapat penolakan dari Uni Eropa, yang kemudian mengajukan gugatan terhadap Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Pada bulan Oktober 2022, Uni Eropa berhasil memenangkan gugatan tersebut terhadap Indonesia. Namun, pada akhir tahun 2022, pemerintah memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut. [eta]