Selain itu, masyarakat diminta mewaspadai deposit e-commerce palsu dan investasi kripto abal-abal.
OJK menyatakan Satgas PASTI telah menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang diduga merugikan masyarakat pada Mei 2026.
Baca Juga:
Pinjol Tak Boleh Teror Kontak Debitur, Yasonna: Keluarga dan Rekan Kerja Tak Punya Utang
“Beberapa kegiatan usaha yang sudah dihentikan Satgas PASTI pada Mei 2026 CANTVR, YUDIA, MAGENTO, Appeninc, VID, Sensenowai,” ungkap OJK.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya pada pihak yang mengatasnamakan lembaga resmi, perusahaan besar, layanan pelanggan, maupun platform investasi.
Korban juga disarankan menyimpan bukti transaksi, tangkapan layar percakapan, nomor rekening tujuan, nomor telepon pelaku, serta kronologi kejadian sebelum membuat laporan.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Dukung Gencarkan 2026 Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
Langkah cepat tersebut penting agar rekening yang digunakan pelaku dapat segera ditelusuri dan berpeluang diblokir.
OJK menilai setiap laporan dari masyarakat dapat membantu mencegah korban baru dalam kasus penipuan digital.
Dengan adanya IASC, masyarakat kini memiliki kanal pelaporan yang dapat digunakan saat mengalami scam, salah transfer, atau transaksi mencurigakan.