WahanaNews.co | Kerugian masyarakat akibat aktivitas investasi ilegal sejak 2011 hingga 2022 mencapai Rp 117,5 triliun.
Hal tersebut disampaikan Ira Koesno saat membacakan materi Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L. Tobing di acara bertema “Mau Takir Instan? Hati- hati kena pencucian uang”, Sabtu (23/4/2022).
Baca Juga:
Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Ira memaparkan, terdapat beberapa ciri investasi ilegal, di mana yang pertama yaitu menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
"Kemudian, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru member getmember," ucap Ira.
Ketiga, memanfaatkan tokoh masyarakat atau agama maupun publik figur untuk menarik minat berinvestasi. Keempat, pihak mereka mengklaim kepada masyarakat tanpa risiko atau freerisk.
Baca Juga:
6 Tips Cara Trading Bitcoin untuk Pemula, Dijamin Untung!
Kelima yaitu, legalitasnya tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha, punya izin kelembagaan (PT, koperasi, CV dan lainnya) tapi tidak punya izin usaha.
"Lalu memiliki izin kelembagaan dan izin usaha, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya," katanya. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.