WahanaNews.co | Jadi perusahaan yang diburu pencari kerja dan menjanjikan gaji besar tak membuat semua perusahaan pelat merah bisa meraup untung.
Bahkan, beberapa perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) malah menderita kerugian yang besar hingga merugikan negara.
Baca Juga:
Polisi Benarkan Eks Komisaris BUMN Zulkarnaen Apriliantony Tersangka Judol Komdigi
Bukan cuma rugi, ada beberapa perusahaan yang harus ditutup karena dianggap hanya membebani negara.
Untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi lagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mengambil langkah tegas.
Ketegasan tersebut melalui aturan baru terkait tanggung jawab yang diemban komisaris perusahaan pelat merah.
Baca Juga:
Pemerintah Resmikan Danantara, Ini Perbedaannya dengan INA
Dalam aturan baru tersebut, Jokowi mewajibkan seluruh komisaris BUMN bertanggung jawab jika perusahaan yang dalam pengawasan mereka rugi.
Dalam PP No.23 Tahun 2022 Pasal 59 Ayat 2 berbunyi komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas kerugian BUMN yang dikelolanya.
"Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugas," tulis pemerintah dalam PP 23 Tahun 2022, dikutip Kamis (16/6/2022).