WahanaNews.co, Jakarta - Pada periode November 2024, seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) mengalami kenaikan harga jika dibandingkan dengan periode Oktober 2024.
Hal ini dikarenakan meningkatnya permintaan produk pertambangan di pasar dunia. Kenaikan harga ini turut memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK periode November 2024.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1534 Tahun 2024 pada 29 Oktober 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Seluruh komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK mengalami kenaikan harga pada periode November 2024 jika dibandingkan dengan periode Oktober 2024. Kenaikan ini disebabkan oleh
peningkatan permintaan komoditas tersebut di pasar dunia,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan
Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.
Produk pertambangan dengan kenaikan harga rata-rata pada periode November 2024, yaitu konsentrat
tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata USD 4.081,31/WE atau naik sebesar 5,57 persen; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 43,45/WE atau naik 6,45 persen; konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 845,28/WE atau naik 2,31 persen; dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 886,18/WE atau naik 16,59 persen.
Baca Juga:
Cumi Beku dan Produk Rumput Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Boga Bahari Korea Selatan
HPE produk pertambangan periode November 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
[Redaktur: Tumpal Alpredo Gultom]