WahanaNews.co | Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mengungkapkan bahwa ke depannya, pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dan Solar subsidi bakal menggunakan aplikasi MyPertamina. Hal tersebut dilakukan supaya penyaluran kedua BBM tersebut dapat lebih tepat sasaran.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa ke depan setiap transaksi pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar di SPBU akan diintegrasikan dengan aplikasi My Pertamina.
Baca Juga:
Universitas Indonesia Juara Kompetisi Essay dalam Ajang Pertamina Goes To Campus 2024
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang berhak mengkonsumsi Pertalite dan Solar subsidi harus melakukan registrasi terlebih dulu pada sistem aplikasi yang sudah disiapkan.
"Ke depan akan menggunakan IT yang sudah disiapkan oleh Pertamina menggunakan MyPertamina sehingga kedepannya semua konsumen yang akan menggunakan BBM JBT maupun JBKP harus melakukan registrasi di dalam aplikasi tersebut," kata Erika dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Kamis (23/6/2022).
Nantinya, aplikasi MyPertamina akan meniru sistem registrasi yang terdapat pada fitur Aplikasi PeduliLindungi yang selama ini sudah diterapkan dalam mencegah penyebaran kasus Covid-19. Meski begitu, dia menyadari bahwa penerapan untuk penggunaan aplikasi ini masih menemui sejumlah tantangan yang cukup berat.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
"Kira kira kendala masalah di jaringan kemudian juga di pelosok, orang gak punya HP nanti itu kami juga cari jalan keluarnya. Mungkin kembali ke jalur manual dengan memasukkan nomor polisi jadi upaya dari kami untuk terus meningkatkan pengawasan agar lebih tepat sasaran," ujar Erika.
Untuk diketahui, PT Pertamina saat ini tengah menyiapkan roadmap atau peta jalan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite dan Solar subsidi menggunakan aplikasi MyPertamina. Hal tersebut dilakukan supaya penerapannya di lapangan dapat berjalan lancar.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian Pertalite hingga kini masih berlangsung.