WahanaNews.co | Inovasi dunia digital bergerak begitu cepat hingga membuat aktivitas belanja bisa dengan cara online dan tidak perlu keluar rumah.
Hal itu tentu mendatangkan banyak manfaat dari mulai efektivitas, luasnya jangkauan hingga mempermudah promosi bagi si penjualnya.
Baca Juga:
NielsenIQ Indonesia: Konsumen Lebih Memilih Belanja Online di 2023
Namun di sisi lain, Anggota Komisi 1 DPR RI, Bobby Adhityo Rizaldi mengingatkan juga risiko berbelanja online yang juga marak disalahgunakan untuk penipuan.
"Namun, kita sebagai konsumen perlu mewaspadai ketika kita sering berbelanja online. Saat kita sangat aktif membeli barang dengan online maka itu akan mengganggu manajemen keuangan kita. Kemudian tidak jarang barang yang kita beli itu tidak sesuai ekspektasi, kemudian kita jadi membeli barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan hati-hati dengan penipuan dan pastinya rawan penipuan," ujar Bobby dalam suatu kegiatan webinar ';Ngobrol Bareng Legislator: Aman dan Nyaman Belanja Online' yang berlangsung pada Senin (11/4/2022).
Bobby juga menyinggung tentang peraturan yang terkait dengan jual beli, termasuk jual beli online.
Baca Juga:
Tak Kalah Bahaya dari Judi Online, Banyak Warga RI Ketagihan Paylater
Menurutnya, setidaknya ada dua peraturan yang bisa dirujuk dalam hal jual beli online.
Pertama adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan PP nomor 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik .
"Rekan-rekan perlu juga menyampaikan kepada seluruh binaaan atau masyarakat bahwa perlu adanya pengetahuan mengetahui toko online-nya dengan secara cermat," kata Politikus Partai golkar itu.
Ia mengingatkan kepada para konsumen agar tidak mudah tergiur dalam berbelanja di ruang digital. Harga yang sangat murah, kadang kala dapat membohongi.
Iklan untuk Anda: Ular boa Menyerang seekor jaguarundi! Hal Terjadi Selanjutnya Mengejutkan Semua
Advertisement by
"Jangan juga terlalu terpacu pada testimony, kemudian simpan bukti transfer, perhatikan katalog produk, jangan lupa cek rekening penjual dan terakhir cek identitas penjual," jelasnya.
Ia memaparkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat bertransaksi. Terlebih ketika pesanan telah diterima.
“Jika kita berbelanja jangan asal membuang bungkus paket karena disitu ada data pribadi kita speerti nama, alamat dan nomor hp, atau kita bisa coret data kita terlebih daahulu sebelum dibuang, bisa juga digunting atau juga dibakar.”
"Dalam berbelanja juga terdapat etikanya, seperti gunakan bahasa yang sopan ketika bertanya, jangan membandingkan harga, ucapkanlah permohonan maaf jika tidak jadi beli, tawarlah dengan harga yang wajar, jangan menuntut keistimewaan, kemudian jujur dalam hal testimoni, dan terkahir jangan lupa untuk mengucapkan terima kasih saat sudah selesai membeli," paparnya.
Melanjutkan hal tersebut, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, Kementrian Kominfo mengemban mandat dari Presiden Jokowi sebagai garda terdepan dalam memimpin upaya percepatan transformasi digital Indonesia.
Dalam mencapai visi dan misi tersebut kementrian kominfo memiliki peran sebagai legulator, fasilitator, dan ekselerator dibidang digital Indonesia.
Dalam rangka menjalankan salah satu mandat tersebut terkait pengembangan SDM digital kementrian Kominfo bersama gerakan nasional, litasi digital, cyber kreasi, serta mitra dan jejaringnya hadir untuk memberikan pelatihan yang dapat meningkatkan kemampuan digital pada seluruh lapisan masyarakat Indoensia.
"Berbagai pelatihan literasi digital yang kami berikan berbasis empat pilar utma, yaitu kecakapan digital, budaya digital, etika digital dan pemahaman digital. Hingga tahun 2021 tahun program literasi digital ini telah berhasil menjangkau lebih dari 12 juta masyarakat Indonesia," terangnya. [rin]