WAHANANEWS.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan pelanggaran dan dugaan kejahatan terkait produksi serta distribusi kosmetik ilegal dengan nilai temuan mencapai lebih dari Rp31,7 miliar.
Angka ini melonjak drastis, lebih dari sepuluh kali lipat dibandingkan hasil pengawasan pada tahun 2024.
Baca Juga:
BPOM Temukan 16 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya, Izin Edar Dicabut
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/5), bahwa temuan ini diperoleh dari pengawasan serentak di seluruh Indonesia yang berlangsung pada 10 hingga 18 Februari 2025.
Pelanggaran melibatkan berbagai pihak, mulai dari pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, hingga retail dan reseller.
Dari total 709 sarana yang diperiksa, ditemukan bahwa 340 di antaranya (48%) tidak memenuhi ketentuan. Petugas mengamankan lebih dari 205 ribu produk kosmetik ilegal dari 91 merek, yang terdiri dari:
Baca Juga:
Pastikan Keamanan Pangan, BPOM Dorong Budaya "Ceklik" di Masyarakat
79,9% tanpa izin edar,
17,4% mengandung bahan berbahaya seperti hidrokinon, steroid, antibiotik, dan asam retinoat,
2,6% kosmetik kedaluwarsa,