WahanaNews.co, Jakarta - Beberapa waktu terakhir nama Binomo kembali mencuat. Hal ini karena aplikasi ini mengendorse banyak artis supaya banyak orang yang tertarik menggunakan.
Sebelumnya Binomo memang sudah berkali-kali diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) karena dianggap ilegal. Namun Binomo seperti aplikasi nakal yang terus-terusan muncul dan menjerat banyak korban.
Baca Juga:
Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Vanesha Khong dan Adik Indra Kenz
Nah dalam aplikasi Binomo ini, mereka menggunakan binary option. Sistem ini adalah trading yang sangat sederhana. Jadi para pengguna aplikasi cuma harus memilih naik atau turun dalam proses trading tersebut.
Melansir detikcom ketika pertama kali masuk dan mendaftar, pengguna baru akan disuguhi dengan besaran saldo Rp 14 juta atau sekitar US$ 1.000.
Tapi itu cuma akun demo dari aplikasi. Jadi penggunanya tak bisa mencairkan uang tersebut. Sepertinya aplikasi memang mau penggunanya menjajal dulu. Dalam aplikasi dan akun demo ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan seperti jangka waktu trading sampai besaran nilai pembelian dan time frame.
Baca Juga:
Vanessa Khong Diperiksa soal Hasil Kejahatan Indra, Polisi: Ada di Rekeningnya
Nah untuk jangka waktu ini adalah pilihan berapa lama transaksi trading bisa dilakukan. Pilihannya bisa menit, jam sampai hari. Jadi ketika kita menebak harga instrumen investasi akan naik dalam 1 menit kita memilih di harga Rp 100 lalu 1 menit kemudian harga Rp 110 dan itu yang jadi profit.
Besaran nilai transaksi yang ingin dipertaruhkan juga bisa dipilih. Di Binomo mulai dari Rp 14 ribu, Rp 70 ribu, Rp 140 ribu, Rp 280 ribu, Rp 700 ribu, Rp 1,4 juta, Rp 2,8 juta hingga Rp 14 juta. Oiya, pecahan mata uangnya bisa dipilih dalam bentuk dolar AS maupun euro. Pilihannya dilakukan di awal saat pendaftaran.
Situs penyedia jasa investasi trading Binomo ini dulunya sudah diblokir berkali-kali. Namun mereka tidak kapok-kapok dan terus muncul dengan nama belakang yang berbeda.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyebutkan munculnya Binomo ini karena mudahnya membuat domain baru.
Untuk diketahui, Binomo dijalankan secara online dari luar negeri dan tidak memiliki kantor apalagi pihak yang bertanggung jawab di Indonesia. Untuk itu jika ada kerugian dari masyarakat, Bappebti tidak bisa memfasilitasi nasabah dalam rangka mediasi.
Pemblokiran Binomo sudah dimulai pada Oktober 2019 dan hingga saat ini sudah ada 27 domain yang diblokir Bappebti agar tidak bisa diakses di Indonesia, dan kini Binomo muncul lagi dengan 6 domain.
[Redaktur: Alpredo Gultom]