WahanaNews.co | Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Diantaranya pihak kepolisian mengungkap sikap tersangka Brian Edgar Nababan saat menjalani penyidikan terkait kasus tersebut.
Baca Juga:
Hotline Polri Catat 101 Laporan dari Korban Robot Trading
Chandra menyebut, Brian Edgar Nababan tidak pernah mengakui segala bentuk dugaan tindak pidana terkait Binomo. Di antaranya adanya penyerahan uang Rp 120 juta kepada Indra Kenz.
"Karena orang itu tak mungkin ngomong atau ngaku. Tak akan. Begitu sudah kita sodorin angka baru dia ngaku. Dari uang pun awalnya dia tidak menggaku, kita sodorin data baru, oh iya Pak," kata Chandra kepada awak media, Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Ia menyebutkan, saat ini penyidik juga sedang mendalami berapa jumlah affiliator yang direkrut Brian Edgar Nababan. Hal itu mengingat sejauh ini yang bersangkutan hanya mengaku merekrut Fakarich dan Indra Kenz.
Baca Juga:
Terbongkar, Begini Rupanya Cara Brian Edgar Nababan Bawa Binomo ke Indonesia
"Pengakuannya BN sih cuma dua ya, Fakar sama IK. Cuma kan kita terus dalami. Data ataupun digital forensik kita terus dalami," ujar Chandra.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menyatakan bahwa Aplikasi Binomo masuk ke Indonesia 'diotaki' oleh tersangka Brian Edgar Nababan.
Brian Edgar pernah bergabung dengan perusahaan bernama Rusia 404 Group yang memiliki hubungan kerjasama khusus dengan Binomo. [bay]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.