WahanaNews.co | Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan kekasih dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong serta adik Indra Kenz yakni Nathania Kesuma, dan calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.
Diketahui, ketiganya telah menjadi tersangka atas kasus dugaan investasi ilegal binary option aplikasi Binomo.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan pada hari Senin 25 April 2022, terhadap tersangka atas nama VK, RP, dan NK," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (10/5).
"Masing-masing dengan nomor 1721 e3 eku 14, 2022 atas nama VK. Kemudian nomor 1722 e3 eku 14, 2022 atas nama RP dan nomor 1723 e3 eku 14, 2023 atas nama NK mulai tanggal 11 Mei sampai dengan 19 Juni 2022," sambungnya.
Perpanjangan masa penahanan terhadap para tersanga tersebut dilakukan selama 40 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Ketiganya dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari di rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka baru kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo. Salah satu tersangka baru adalah pacar Indra Kenz yakni Vanessa Khong.
"Tersangka Vanessa Khongs alias VK (pacar tersangka IK)," kata Dirtipiddeksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Minggu (10/4).