WahanaNews.co | Upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kudus pada 2022 naik Rp 2.063 atau 0,09 persen. Dewan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kudus menyebutkan kenaikan itu tidak ada artinya.
"Kenaikan seperti itu tidak berarti apa-apa buat kita. Malah melihat kondisi sekarang ini tidak ada artinya sama sekali," kata Ketua DPC KSPSI Kudus, Andreas Hua, kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga:
Disnakertrans Sulawesi Tenggara Dorong Pembentukan Dewan Pengupahan di Sultra
Andreas mengatakan adanya peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan bagi penetapan UMP dan UMK menyebabkan kenaikan upah di Kudus terbilang sangat kecil. Dia pun prihatin dengan perhitungan tersebut kenaikan upah hanya 0,09 persen atau Rp 2.063.
"Kita merasa sangat prihatin dengan penentuan UMK berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021. Karena berdasarkan perhitungan itu di Kudus hanya naik Rp 2.063, atau 0,09 persen," jelasnya.
Dia mengatakan pihaknya mengusulkan kenaikan UMK kepada Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus sebesar Rp 118 ribu atau 5,17 persen. Pihaknya juga berharap kepada perusahaan di Kudus agar memperhatikan nasib para pekerjanya.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
"Angka itu dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional naiknya Rp 118 ribu. Jadi Rp 2.409.440. Sebelumnya, UMK tahun 2021 Rp 2.290.995," terang dia.
"Kita bagi perusahaan yang punya kemampuan kenaikan, kita berharap tidak sesuai dengan PP nomor 36, tapi sesuai dengan apa yang sudah kami usulkan dewan pengupahan sebesar 5,17 persen," ujar Andreas.
Andreas menyebut KSPSI Kudus bakal menggelar aksi pada 30 November 2021 mendatang. Aksi ini untuk menyuarakan keprihatinan mereka dengan kenaikan upah buruh yang hanya Rp 2 ribu.