"Kita ke depan kita akan mengadakan aksi keprihatinan, kita tidak berniat menyerang siapa-siapa. Tapi kita mau tunjukkan reaksi kita kepada kebijakan atau peraturan PP nomor 36," ucapnya.
Terpisah, Kabid Hubungan Industri dan Perselisihan Tenaga Kerja, Agus Juanto mengatakan usulan UMK Kudus tahun 2022 sudah diserahkan ke Gubernur Jawa Tengah per Selasa (23/11) kemarin. Menurutnya usulan besaran UMK tersebut sudah disepakati bersama.
Baca Juga:
Disnakertrans Sulawesi Tenggara Dorong Pembentukan Dewan Pengupahan di Sultra
"Per tanggal Selasa (23/11) kemarin. Itu sudah ada sepakat terkait dengan upah minimum itu tadi. Tapi terkait dengan yang menjadi permasalahan, karena daerah tidak bisa apa-apa. Itu sudah domainnya perintah pusat," jelas Agus saat dihubungi detikcom via telepon siang ini.
Agus menjelaskan dengan adanya aturan PP nomor 36 tentang pengupahan pemerintah daerah tidak bisa apa-apa. Sebab, ketentuan UMK sudah ditentukan dan disesuaikan berdasarkan peraturan tersebut.
"Di mana-mana seperti itu, naiknya kecil sekali. Sesuai regulasi PP nomor 36 itu. Nah tapi untuk masa kerja lebih dari satu tahun seperti apa, kita masih menunggu kebijakan dari gubernur Jawa Tengah, seperti apa. Yang masa kerja lebih dari satu tahun," tambah Agus. [rin]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.