"Kelima, perluasan akses dan pengembangan inovasi dalam pembiayaan usaha. Misalnya, penggunaan teknologi digital, pengembangan produk pembiayaan inovatif, serta alternatif penilaian dan penjaminan kredit," kata Arif.
Keenam, digitalisasi layanan pengembangan usaha dan proses formalisasi usaha. Ketujuh, penguatan model bisnis, regulasi, dan kelembagaan koperasi.
Baca Juga:
Deputi Kemenkop UKM: Koperasi Berperan Penting Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Taraf Hidup
Ketujuh, formalisasi usaha untuk meningkatkan nilai tambah dan menciptakan lapangan kerja layak melalui pemberian insentif dan perluasan akses pasar. "Antara lain, bagi usaha informal diberikan kemudahan untuk melakukan perizinan," kata Seskemenkop UKM.
Kedelapan, sertifikasi dan akses jaminan sosial bagi pekerjanya, disertai dengan dukungan akses ke layanan keuangan dan pengembangan bisnis.
"Arah kebijakan berikutnya adalah regenerasi dan penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) koperasi. Juga, perbaikan mekanisme pengawasan dan penjaminan simpanan pada koperasi melalui pembentukan Otoritas Pengawasan Koperasi atau OPK," ujar Arif.
Baca Juga:
Kemenkop UKM Terus Dukung UMKM di Tengah Penurunan Daya Beli Masyarakat
Yang tak kalah penting, kata Arif, arah kebijakan pengembangan dan penguatan yang diprioritaskan pada UMKM dan koperasi produksi untuk dapat menciptakan nilai tambah dan meningkatkan produktivitas.
"Antara lain, memperkuat koperasi sebagai aggregator dan konsolidator UMKM, khususnya usaha mikro dan menginisiasi koperasi produksi untuk memiliki saham dalam BUMN di sektor produksi seperti perkebunan dan pertambangan," ucap Arif.
Dalam kesempatan tersebut, Seskemenkop UKM memaparkan beberapa target bidang koperasi, UMKM, dan kewirausahaan yang tercantum dalam Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025-2045 yang nantinya akan diturunkan dalam target RPJMN Tahun 2025-2029.