WahanaNews.co | Pemerintah secara resmi telah melarang sementara ekspor minyak goreng atau refined, bleached, deodorized palm olein (RBD Palm Olein).
Pelarangan tersebut akan berlangsung mulai besok, Kamis, 28 April 2022.
Baca Juga:
Pemerintah Rancang 3 Piloting Pabrik Minyak Sawit Merah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers virtual mengungkapkan, larangan ekspor RBD Palm Olein menyangkut produk dengan 3 kode HS. Yaitu, HS 1511.90.36, 1511.90.37 dan 1511.90.39.
Sedangkan untuk ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) dan refined palm oil (RPO) masih diizinkan ekspor sesuai kebutuhan. Dengan begitu, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.
"Larangan berlaku mulai tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat sampai tercapainya harga minyak goreng curah Rp14.000 per liter di pasar tradisional," kata Airlangga dalam tayangan akun Youtube Kemenko Perekonomian, Selasa malam (26/4/2022).
Baca Juga:
Aturan Baru, Ini 3 Syarat Untuk Peroleh Persetujuan Ekspor
"Mekanisme disusun sederhana. Per hari ini pun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) akan diterbitkan, Bea dan Cukai akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan," lanjut Airlangga.
Airlangga mengatakan, Permendag yang akan diterbitkan sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara.
"Untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. Larangan ekpsor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein," ujar Airlangga.