Pelarangan ini diharapkan bisa mempercepat pemenuhan target pemerintah agar harga minyak goreng curah di dalam negeri bisa mencapai Rp14.000 per liter atau setara Rp15.500 per kg.
Pasalnya, kebijakan berlaku saat ini, yaitu harga eceran tertinggi (HET) dan wajib produksi bagi produsen minyak goreng dinilai belum cukup efektif mencapai target tersebut.
Baca Juga:
Pemerintah Rancang 3 Piloting Pabrik Minyak Sawit Merah
"Masih ditemukan minyak goreng curah dengan harga di atas Rp 14.000 per liter," ujarnya.
Dia menambahkan, pengawasan ketat akan dilakukan oleh Satgas Pangan, secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idulfitri.
"Evaluasi akan dilakukan secara terus-menerus atas kebijakan pelarangan ekspor ini. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada," tegasnya.
Baca Juga:
Aturan Baru, Ini 3 Syarat Untuk Peroleh Persetujuan Ekspor
Di sisi lain, lanjutnya, untuk mempercepat distribusi minyak goreng demi mencapai harga Rp14.000 per liter, akan dilakukan dengan 2 mekanisme rantai distribusi.
Pertama, jelasnya, dengan mekanisme pembayaran subsidi harga melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tanpa mengurangi good governance badan layanan umum tersebut.
"Kedua, penugasan kepada Bulog untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar tradisional. Jadi, produsen yang tidak memiliki jaringan distribusi, akan diberikan untuk penugasan Bulog," kata Airlangga. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.