Selain PT PSM, terdapat dua perusahaan lain yang juga diduga melakukan praktik serupa.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyebut dua perusahaan tersebut adalah PT PSI dan PT VPM.
Baca Juga:
10 Perusahaan CPO Diduga Underinvoicing, Purbaya Tunggu Hasil Investigasi Kejagung
"Nah kerugian negara yang kita taksir sementara, angka sementara dari tiga ini sekitar Rp 510 miliar, tapi ini belum final," jelas Bimo.
Bimo mengatakan pihaknya akan menelusuri ketiga perusahaan tersebut hingga ke struktur pemegang saham.
Ia menjelaskan modus yang digunakan adalah melaporkan surat pemberitahuan pajak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta tidak memungut pajak pertambahan nilai.
Baca Juga:
Namanya Terseret Kasus Suap, Dirjen Bea: Ikuti Perkembangan Persidangan!
Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan rekening karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menyembunyikan omzet.
Praktik penggelapan pajak ini diduga berlangsung dalam rentang waktu 2016 hingga 2019.
"Ini rentang waktu yang sedang kita sidik itu ada dari 2016 sampai 2019. Ada tiga entitas, ada PSI, ada PSM, ada VPM entitasnya," pungkasnya.