Selain PT PSM, terdapat dua perusahaan lain yang juga diduga melakukan praktik serupa.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menyebut dua perusahaan tersebut adalah PT PSI dan PT VPM.
Baca Juga:
Diduga OODJ di Jambi Ganggu Seorang Warga yang Penyakit Jantung Sampai Meninggal
"Nah kerugian negara yang kita taksir sementara, angka sementara dari tiga ini sekitar Rp 510 miliar, tapi ini belum final," jelas Bimo.
Bimo mengatakan pihaknya akan menelusuri ketiga perusahaan tersebut hingga ke struktur pemegang saham.
Ia menjelaskan modus yang digunakan adalah melaporkan surat pemberitahuan pajak yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya serta tidak memungut pajak pertambahan nilai.
Baca Juga:
Menteri Keuangan Tegaskan Tak Ada Perlindungan bagi Oknum Pajak Bermasalah
Selain itu, perusahaan-perusahaan tersebut menggunakan rekening karyawan, pengurus, hingga pemegang saham untuk menyembunyikan omzet.
Praktik penggelapan pajak ini diduga berlangsung dalam rentang waktu 2016 hingga 2019.
"Ini rentang waktu yang sedang kita sidik itu ada dari 2016 sampai 2019. Ada tiga entitas, ada PSI, ada PSM, ada VPM entitasnya," pungkasnya.