Jika hasil scan berwarna hijau, maka bisa membeli MCGR. Jika berwarna merah, artinya tidak bisa membeli MCGR. Untuk sementara waktu, pembelian MCGR dibatasi maksimal 10 kg per NIK/hari.
Kemenko Marves mengklaim proses ini bakal lebih cepat, tepat sasaran dan masyarakat pasti dapat MCGR.
Baca Juga:
Aplikasi PeduliLindugi akan Diganti Menjadi Satu Sehat
Kemudian, bila pembeli atau konsumen tidak memiliki PeduliLindungi, maka tetap bisa membeli minyak goreng curah. konsumen cukup menunjukkan KTP mereka kepada pedagang.
Pengecer akan mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP. Setelah itu konsumen pun bisa membeli MCGR.
Sebagai informasi, Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku adalah sebesar Rp14.000/Liter atau Rp15.500/kg.
Baca Juga:
PeduliLindungi Bakal Berubah Jadi Satu Sehat, Soal Data Pengguna Ini Kata BSSN
Konsumen hanya perlu membawa gawai atau alat komunikasi yang sudah terinstal aplikasi Peduli Lindungi yang telah didaftarkan.
Bila konsumen tidak memiliki Aplikasi Peduli Lindungi, Konsumen Hanya perlu membawa Nomor Induk Kependudukan.
MCGR bisa ditemukan di toko, kios atau warung yang terdapat tanda QR code "Penjualan Minyak Goreng Curah Rakyat".